Tugas Ketua MK Bertambah Setelah Menikahi Adik Presiden Jokowi Nantinya
![Tugas Ketua MK Bertambah Setelah Menikahi Adik Presiden Jokowi Nantinya Tugas Ketua MK Bertambah Setelah Menikahi Adik Presiden Jokowi Nantinya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/beritafoto/watermark/20150112_183224/183224_229716_IMG_8661.jpg)
Menurut Nyarwi, pernikahan pada dasarnya adalah bagian hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945 Pasal 28B ayat (1).
Karena itu, meski menduduki jabatan Ketua MK, tidak ada hal apa pun yang dilanggar Anwar ketika memilih menikah dengan adik Presiden Jokowi.
Hanya saja, secara simbolik, publik bisa saja memberikan tafsir yang bermacam-macam atas peristiwa pernikahan tersebut.
“Termasuk kekhawatiran adanya kemungkinan konflik kepentingan yang terkait dengan jabatan Ketua MK, yang mana ketika sudah menikah dengan adik Presiden Jokowi, secara otomatis akan menjadi bagian dari keluarga besar Presiden Jokowi,” pungkas Nyarwi.(Antara/jpnn)