Tugas Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan Bakal Berat, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan memiliki tugas berat.
Terlebih, status ibu kota akan berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.
Artinya, ketika Pj gubernur yang terpilih menjabat pada 2022 hingga 2024 harus melakukan persiapan peralihan status ibu kota.
"Penjabat gubernur ini punya tugas mengantarkan DKI Jakarta menuju masa pensiunnya jadi ibu kota negara," ujar Lucius dalam diskusi bertajuk ‘Siapa Pantas Jadi Pj Gubernur DKI?’, Kamis (15/9).
Saat masa peralihan, Pj gubernur harus memikirkan nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga nantinya akan melakukan revisi undang-undang tentang Pemerintahan Jakarta.
"Siapa yang punya tanggung jawab untuk memberikan masukan undang-undang baru terkait Jakarta ini? Sedangkan namanya bukan ibu kota lagi,” kata dia.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan bisa memilih dan melantik Pj Gubernur DKI yang memiliki kapasitas untuk melakukan peralihan Jakarta sebagai kota dengan status baru.