Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
Sabtu, 17 April 2010 – 10:49 WIB
Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, nantinya akan dipertegas lagi bahwa Satpol PP tidak punya kewenangan polisional, seperti mengeksekusi putusan pengadilan. "Karena Satpol PP tak punya kewenangan eksekutorial," tegasnya.
Yassona menyatakan tidak setuju ide pembubaran Satpol PP. Katanya, pasukan yang biasanya dibekali pentungan itu masih dibutuhkan keberadaannya, dalam kaitannya mengamankan kebijakan-kebijakan pemda yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda).