Tugas Satpol PP Dibatasi Lewat Revisi UU 32
Sabtu, 17 April 2010 – 10:49 WIB
Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148. Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Ayat(2),'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'. (sam/jpnn)