Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
Rabu, 03 Juli 2024 – 04:50 WIB

Dua tersangka penjambret di kawasan Sudirman saat Car Free Day (CFD) yang ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Kemudian Ade Ary juga menyebutkan kedua tersangka ini merupakan sindikat pelaku penjambretan yang telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan tersebut di wilayah Jakarta.
"Ini pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta, ini mengaku tiga kali melakukan di Kwitang, Tanah Abang yang terakhir di CFD Sudirman," kata Ade Ary.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun," katanya. (antara/jpnn)