Tuh! Penayang Video Mesum Videotron Terancam 12 Tahun Bui
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 06:17 WIB
Bukan malah menyebarkannya melalui media sosial. Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Salah satunya melaporkan dugaan pelanggaran UU Pornografi pada penegak hukum.
“Bisa dengan melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi dan melakukan pembinaan. Kami harapkan pornografi di negara kita bisa ditekan peredarannya, dan pelanggaran pornografi tidak terulang lagi,” pungkas Azimah. (flo/jpnn)