Tuh! Penayang Video Mesum Videotron Terancam 12 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA—Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyoroti tayangan porno di videotron di Kebayoran Baru, Jumat kemarin. Ketua MTP Azimah Subagijo mengecam dan menyesalkan adanya video itu.
Dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku penyebaran video tidak senonoh itu sesuai Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami desak untuk diusut karena muatan di videotron tersebut potensial memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat dalam bentuk gambar bergerak (audio-visual),” tegas Azimah pada JPNN, Sabtu.
Azimah mengatakan muatan videotron tersebut potensial melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008.
Khususnya mengenai larangan menyiarkan pornografi yang secara eksplisit memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; dan (e) alat kelamin.
Sehingga, tuturnya, pelaku berpotensi terancam hukuman pidana sesuai Pasal 29 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dan atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.
Azimah juga menghimbau masyarakat berperan serta mencegah penyebaran tayangan videotron itu.