Tujuh Anggota Geng Motor Pembunuh dan Pemerkosa Pasangan Kekasih Dituntut Mati
jpnn.com, CIREBON - Tujuh anggota geng motor di Kota Cirebon dituntut hukuman mati. Mereka adalah Supriyanto (20), Sudirman (21), Rivaldi Aditiya Wardana (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadhani (27), dan Eka Sandi (24).
Dalam sidang di PN Cirebon, Jumat (12/5), JPU Asep Sunarsa menuntut hukuman mati karena menilai perbuatan mereka tidak manusiawi.
Mereka terlibat kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap pasangan kekasih, Vina Dewi Arista (16) dan Eky Rudiana, Agustus 2016.
Eky dan Vina mengalami nasib mengerikan itu saat melintas di Jalan Perjuangan Cirebon, sekitar pukul 22.00 WIB. Di depan SMPN 11, korban dilempari batu oleh pelaku. Para pelaku mengejar korban dan berhasil memepetnya di jalan layang Talun. Korban tak berdaya setelah dihantam menggunakan bambu.
Para pelaku membawa korban ke Jl Perjuangan depan SMPN 11. Di tempat itu, korban dikeroyok dan dianiaya sampai meninggal. Sebelumya mereka juga memperkosa Vina. Kedua korban dibuang ke di jembatan layang Talun dan seolah-olah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Eky adalah warga Bumi Arum Sari, Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun. Eky merupakan anak salah satu anggota polisi yang aktif di Polres Cirebon Kota. Kemudian Vina adalah warga Samadikun, Kota Cirebon.
"Perbuatan para terdakwa sangatlah melampaui batas dan keji," ujar JPU Asep dalam sidang, seperti dikutip dari radarcirebon.com.
Sidang lanjutan akan dilangsungkan Jumat (19/5) depan. Agendanya terkait mendengarkan pembelaan para terdakwa. (fazri/jpnn)