Tujuh Ekor Anak Buaya Diseludupkan Lewat Bandara
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk proses pelepasan anak buaya tersebut. “Kita masih koordinasikan soal itu (pelepasan,red),” jelasnya.
Untuk pengirim masih dalam penyelidikan. Diduga, anak buaya ini ditangkap di alam liar. Namun demikian, pihaknya masih terus melalukan penyelidikan.
Saat ditanya, ini kasus ke berapa kali penyelundupan hewan melalui Bandara, Rudi mengungkapkan ini yang ke tiga kali. Dimana sebelumnya pernah terjadi penyelundupan pada tahun 2016 dan 2017.
Kedua jenis buaya ini termasuk hewan yang dilindungi. Menurutnya, jual beli hewan ini untuk koleksi atau dipelihara.
Kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (pds/yni)