Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah DiharamkanKamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
Ia mengharapkan di bawah kepemimpinan keduanya, MUI semakin responsif terhadap tuntutan jaman yang terus berkembang. "Kita yakini ke depan tuntutan keumatan akan semakin lebih menantang dengan kemajuan teknologi dan semakin modernnya kehidupan masyarakat," katanya.
Susunan Dewan Pimpinan MUI periode 2010-2015 juga menetapkan 14 ketua yang membidangi 14 bidang. Bidang yang dimaksud adalah Bidang Fatwa, Bidang Ukhuwah Islamiyah, Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan penelitian, Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.
Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Bidang pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan Perempuan, keluarga dan Perlindungan Anak, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidanmg Kerukunan Umat Beragama,Bidang Hubungan dan kerjasama Internasional, Bidang Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam. Untuk jabatan Sekjen ditempati Ichwan Sam, bendahara Umum Yuniwati, dan ada sembilan dewan penasehat. (aj/jpnn)