Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tujuh Fatwa Baru MUI

Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan

Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
Tujuh Fatwa Baru MUI - JPNN.COM
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang saat memberikan keterangan pers seputar fatwa Infotaiment di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/7). PWI Pusat menyambut baik fatwa MUI yang mengharamkan berita gosip atau berita bohong. PWI Pusat akan menindak tegas Infotaiment yang menyangkan berita gosip. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan karena di zaman Nabi Muhammad SAW pun dibolehkan disusi. Bahkan, Nabi pun minum air susu dari bukan ibunya;

6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Yang dimaksud berita ini tak cuma infotainmen. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

Selain memproduksi tujuh fatwa baru, dalam Musyawarah itu MUI kembali menetapkan KH Sahal Mahfudz sebagai nahkodanya. Sedangkan Ketua Umum DPP Muhamadiyah Din Syamsudin terpilih sebagai wakil Ketua Umum. "Ini merupakan duet yang ideal. Keduanya sangat pas memimpin MUI," kata wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan.

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih  produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close