Tujuh Gubernur Provinsi Kepulauan Curhat di DPR RI
Minta Perubahan Rumusan DAU di RUU Daerah KepulauanKamis, 21 Juli 2011 – 01:10 WIB
Sani mengakui, terkadang pulau-pulau terpencil hanya ditinggali lima hingga 10 keluarga saja. Meski demikian, warga di pulau terpencil itu tetap berhak mendapat pelayanan.
"Mereka itu juga rakyat kita yang mesti dikunjungi, dipenuhi kebutuhan pokoknya. Tentu ada cost (biasa) tambahan. Cost tambahan itu yang kita harapkan terakomodasi dari UU (UU Daerah Kepulauan) ini. Kalau ada rumus baru DAU, tentu kita kita bisa lebih maksimal," tandasnya.
Sedangkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menyatakan bahwa kesulitan membangun kawasan terpencil adalah mencari kontraktor yang mau mejadi rekanan. Ia mencontohkan, untuk membangun infrastruktur yang butuh alat berat, terkadang kontraktor enggan. "Mau menempatkan alat berat saja sulit. Karena biaya angkut kadang lebih mahal dari biaya proyek itu sendiri," tandasnya.