Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP
Kamis, 14 Februari 2013 – 22:15 WIB
Irianto mengatakan untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, maka para Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi agar proaktif dalam mengingatkan perusaahaan untuk melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.
“Kita minta kepada gubernur maupun kadisnaker untuk pro aktif mengajak dan mengingatkan para pengusaha soal ini. Kalau memang mau serius mau mengajukan penangguhan UM harus dilengkapi persyaratannya sehingga bisa segera dilakukan verifikasi," kata Irianto.
Menurut dia, penangguhan ini diutamakan untuk industri padat karya yang bergerak di usaha tekstil, alas kaki, dan indutri mainan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP.