Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam
Akibat Rekrutmen Hakim Ad Hoc Terganjal DanaMinggu, 16 Mei 2010 – 05:43 WIB
Lantas, apa yang akan dilakukan MA untuk mengatasi itu? "Apa boleh buat, kami sementara diam saja menunggu bagaimana reaksi pemerintah," ujarnya enteng. Pemerintah, kata Hatta, pernah menyatakan bahwa tidak ada masalah soal anggaran. Namun, saat ditagih, dana itu belum ada.
Kata Hatta, SDM hakim ad hoc saat ini hanya cukup untuk bertugas di tiga hingga empat Pengadilan Tipikor. Bisa jadi, akan ada hakim yang merangkap di provinsi ketiga dan keempat. Itu, mau tidak mau, harus dilakukan karena keterbatasan SDM. Padahal, kata Hatta, Undang-Undang Pengadilan Tipikor memerintahkan pembentukan itu rampung dalam dua tahun. Dengan kondisi seperti ini, target itu bakal susah dipenuhi. MA, kata dia, hanya bisa berusaha agar bisa tuntas tepat waktu. Soal anggaran bukan urusan MA.
Karena itu, MA akan mengembalikan persoalan ini ke pemerintah dan DPR RI yang merupakan penyusun UU itu. "MA tak akan meminta revisi UU atau perppu (peraturan pengganti undang-undang, Red.). Kami kembalikan saja. MA kan hanya user," katanya.(aga)