Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk
jpnn.com - TAKENGON -Hukum cambuk yang kedua kalinya diberlakukan pemerintah Kabupaten Bener Meriah bagi pelanggar syariat Islam di daerah itu, Jumat (7/2).
Tujuh warga setempat dihukum akibat melanggar kententuan Qanun No 13 tahun 2003, tentang perjudian.
Eksekusi digelar oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong dan berlangsung selepas Shalat Jumat di halaman masjid Al-Amilin, Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam.
Hal itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Syariah Bener Meriah yang menetapkan hukuman 6 kali cambukkan bagi masing-masing pelanggar.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Bambang Panca W Hariadi SH, dalam kata sambutannya mengatakan eksekusi cambuk dilakukan oleh tim Wilayatul Hisbah (WH).
"Hukuman ini bukan atas kemauan kami, tapi merupakan implementasi dari Qanun No13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian," katanya.
Adapun ketujuh pelanggar yang dihukum adalah Junaidi, Selamat, Kamaluddin, Hasanudin, Mukhlis, Iswandi, Sapriadi. Sedangkan Amsaloun Simanjuntak, dikenakan pasal 303 tentang perjudian, lantaran agama kristen, sehingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Selain dihukum cambuk, uang judi sebagai barang bukti senilai Rp 1 juta disetorkan ke kas Daerah atau ke Baitu Mal. “Mereka juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujar Kajari.