Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk
Sabtu, 08 Februari 2014 – 08:45 WIB
Para pelanggar itu ditangkap tanggal 8 Januari 2014, di Kawasan Pasar Bale Atu Kecamatan Wih Pesam.
Eksekusi juga dihadiri Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani didampingi Kapolres AKBP Cahyo Utomo. Dalam sambutannya, Ruslan mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman harus sungguh-sungguh demi berjalannya syariat islam di daerah itu.
"Walau terkadang sulit untuk dilaksanakan karena berbagai pendapat yang berbeda, tapi itu hanyalah akibat pengetahuan seseorang yang kurang tentang islam itu sendiri", kata Ruslan seraya menegaskan bahwa syariat islam harus berjalan denan baik di Bener Meriah. (ron)