Tujuh PNS Kemenkeu Dipecat
Lakukan Transaksi Keuangan MencurigakanRabu, 21 Desember 2011 – 06:55 WIB
Yudi menambahkan, selain PPATK, Kemenkeu juga bekerjasama dengan KPK. Kerja sama Kemenkeu dengan KPK tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2005. Sedangkan MoU dengan PPATK pada tahun 2007. :Kerja sama tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, bahkan pemeriksaan gabungan," kata Yudi.
Tahun lalu, lanjut Yudi, Kemenkeu berinisiatif bekerja sama dengan KPK untuk melakukan penelitian harta kekayaan pegawai Kemenkeu. Hasilnya, beberapa pegawai terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dijatuhi hukuman disiplin PNS.
"Saat ini, Kemenkeu masih bekerja sama dengan KPK melakukan investigasi terhadap kasus-kasus tertentu," ujar Yudi. Kemenkeu juga mengembangkan sistem pengaduan melalui Whistleblowing System (WiSe) yang bisa diakses dalam website Kemenkeu. (sof)