Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tujuh Provinsi Sepakat Terapkan Sistem Samsat Online

Kamis, 07 September 2017 – 11:06 WIB
Tujuh Provinsi Sepakat Terapkan Sistem Samsat Online - JPNN.COM
Korlantas Polri beserta tujuh provinsi dan sejumlah perbankan menggelar MoU terkait Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri beserta tujuh provinsi dan sejumlah perbankkan menggelar penandatanganan nota kesepahaman terkait Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online.

Tujuh provinsi yang menyepakati Samsat Online ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, Samsat Online ini akan mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor, asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK tahunan.

"Ini salah satu upaya Polri dan pembina Samsat lainnya dan pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," kata Royke dalam sambutannya pada acara MoU dan Rapat Koordinasi Samsat Online di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam penerapan sistem Samsat Online ini, pihaknya juga menggandeng sejumlah bank milik swasta, BUMN, dan daerah. Menurutnya upaya ini mempermudah transaksi wajib pajak untuk membayar di Samsat Online.

Mengenai pemberlakuan Samsat Online ini, Royke mewacanakan akan dimulai diberlakukan Oktober 2017 mendatang.

"Saat ini pelayanan Samsat Online kepada masyarakat telah terintegrasi dan terpusat di Korlantas Polri dengan samsat di tujuh provinsi," jelas Royke.

Royke mengharapkan, sistem Samsat Online ini akan diikuti oleh semua daerah di Indonesia. Sehingga semua sistem pembayaran pajak terstruktur dan terintegrasi di pusat.

Korlantas Polri beserta tujuh provinsi dan sejumlah perbankkan menggelar penandatanganan nota kesepahaman terkait Samsat online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News