Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan
Jumat, 01 Februari 2013 – 15:13 WIB
JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut digerebek dalam operasi yang digelar BNN di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) pagi. Kedelapan orang itu adalah W umur 34 tahun, pekerjaan konsultan restoran. W terbukti mengkonsumsi MDMA atau ekstasi dan juga methylon. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tersangka lain yang dijerat dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah W, M, RJ, K, G dan J. Mereka terbukti menggunakan narkotik golongan I yakni Metylin dan MDMA.
Sementara tersangka MF yang merupakan pekerja swasta disangkakan dengan pasal 123 karena positif menggunakan narkotik golongan I yakni metylon dan narkotik golongan II yakni ganja.
JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Nasional
MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB