Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
Senin, 05 April 2010 – 12:06 WIB
Sebagai lembaga negara, lanjut Mat Akin, Unila memiliki hubungan hierarki dengan lembaga yang lebih tinggi, sehingga bentuk penyikapan pasca-keputusan MK tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dirjen Dikti dan Mendiknas."Ya, paling tidak nantinya Dirjen Dikti dan Mendiknas dapat merumuskan bentuk lain dari kewenangan otonomi kampun selain melalui BHP," ujarnya.
Mat Akin membantah anggapan selama ini bahwa UU BHP adalah sarana komersialisasi kampus. Menurutnya, UU BHP adalah sarana untuk mencapai otonomi kampus, sehingga dapat lepas dari campur tangan pemerintah. "UU ini sebenarnya sudah merupakan hasil perbaikan yang ke 39 kalinya. Jadi, menurut kami, sangat jauhlah dari suatu anggapan komersialisasi kampus seperti yang digembar-gemborkan selama ini," ujarnya.