Tujuh Tahun, Kasus Tukar Guling Tanah Tak Kelar
Rabu, 28 November 2012 – 23:58 WIB

Menurut LSM Mapak (Masyarakat Pati anti Korupsi), dalam kasus ini Haryanto merupakan saksi utama, bahkan berpotensi menjadi tersangka. Selain menjabat Camat Juwana, ketika tukar guling tanah seluas 11.954 m 2 itu terjadi, Haryanto sekaligus pejabat pembuat akta tanah(PPAT). Artinya, dia diduga mengetahui proses penjualan asset desa berupa tanah bondo deso itu. (fas/jpnn)