Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:49 WIB
Hermanto berharap, panitia pembebasan lahan segera menuntaskan tanah untuk tujuh ruas tol tersebut. Sebab ruas tol yang amandemen PPJT-nya telah ditandatangani itu belum seluruh tanahnya bebas. "Kita berharap pelaksanaan pembangunan ruas-ruas tol tersebut dapat dilakukan sesuai yang telah direncanakan," tukasnya.
Selama ini salah satu hambatan pembangunan jalan tol adalah masalah pembebasan lahan. Namun Hermanto menilai jika Undang-Undang Pembebasan Lahan telah disahkan, maka bisa mempercepat proses pengadaan lahan. "Dalam UU baru itu ada masa sanggah 14 hari untuk yang nggak setuju, tapi kalau sudah dilewati, tanah bisa dibangun," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Gazali menjelaskan, untuk meningkatkan bankable, PPJT disesuaikan dengan jaminan pelaksanaan tetap sebesar satu persen dari nilai proyek. Sementara dana pengadaan lahan disediakan oleh BLU (badan layanan umum). "Setelah selesai satu seksi (ruas), maka dikembalikan oleh Badan Usaha Jalan Tol," lanjutnya.