Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:49 WIB
BUJT wajib memenuhi seluruh syarat pencairan dana pinjaman paling lambat lima bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai 75 persen atau delapan bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai lebih dari 75 persen. Seluruh BUJT harus mematuhi peryaratan tersebut. "Jika syarat itu tidak dipenuhi oleh badan usaha, maka secara otomatis akan putus kontrak," jelasnya. (wir)