Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tukang Kredit Nyambi Jual Ganja, Bayarnya Boleh Dicicil

Minggu, 28 Desember 2014 – 10:29 WIB
Tukang Kredit Nyambi Jual Ganja, Bayarnya Boleh Dicicil - JPNN.COM

jpnn.com - GEDEBAGE – Seorang tukang kredit sembako dan perabot berinisial HM yang menyambi menjual ganja berhasil ditangkap Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar. Selain itu, polisi menciduk AM dan AH yang menjadi kurir dan pengguna ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mendapat 10 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 1,5 kilogram.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula kecurigaan anggota terhadap tersangka AH yang membeli papir di sebuah toko di Majalaya. Sampai akhirnya AH menuju sebuah tempat yang ternyata ada HM dan AM yang diduga akan menggunakan ganja bersama-sama.

Saat akan berpesta ganja, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dengan barang bukti yang tak bisa terelakkan lagi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap selama ini HM bertugas sebagai bandar yang mendapat barang dari seorang DPO berinisial A dari Bogor dengan harga Rp1,8 juta per kilogram.

HM memang dikenal sebagai tukang kredit. Ia biasa menjual panci, kompor, atau pakaian dengan kredit. Diam-diam Hendra ternyata juga menjual ganja kepada para pembelinya dengan cara dicicil pembayarannya.

Akibat perbuatan itu, HM dan AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara.

Sementara HM yang seorang tukang kredit mengaku menjual ganja dengan cara kredit agar mendapat uang yang lebih besar.

GEDEBAGE – Seorang tukang kredit sembako dan perabot berinisial HM yang menyambi menjual ganja berhasil ditangkap Subdit II Ditres Narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close