Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya
Rabu, 06 Januari 2016 – 07:48 WIB
Untuk memastikan jika Heru adalah kaki tangan Zul, baik sebagai pengedar serta pengguna, lanjut Hendry, penyidik masih melakukan pendalaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal seumur hidup. “Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tutup Hendry.(cr-01/jfr/fri/jpnn)