Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan
Selasa, 06 April 2010 – 09:56 WIB
Sebelumnya permintaan itu juga disampaikan ke majelis hakim pada persidangan atas Dudhie. Namun Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menganggap Tumpak dan Trimedya belum bisa dihadirkan sebagai saksi. Alasannya, karena saksi yang telah diajukan dalam Berita Acara Persidangan belum semua diperiksa.
Namun demikian majelis menegaskan bahwa bila dimungkinkan, Tumpak dan Trimedya bisa saja dihadirkan di persidangan.