Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tumpang Tindih, BPKP Lebih Baik Dilebur ke BPK

Senin, 08 September 2014 – 20:14 WIB
Tumpang Tindih, BPKP Lebih Baik Dilebur ke BPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadar Subagyo mengusulkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilebur ke dalam BPK. Meski secara teori kedua lembaga itu melakukan tugas yang berbeda. BPK bertugas melakukan pengawasan pemerintah secara eksternal dan BPKP bertugas melakukan pengawasan pemerintah secara internal.

Namun dalam dalam prakteknya kata Sadar, banyak wewenangang di kedua lembaga itu yang tumpang-tindih.

"Selain menghemat anggaran negara triliunan rupiah, peleburan BPKP ke BPK juga untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara," kata Sadar Subagyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/9).

Dijelaskannya, birokrasi pemerintahan selama ini mengenal mekanisme pengawasan internal kementerian yakni Inspektorat Jenderal (Itjen). Di luar itu lanjutnya, masih ada BPKP yang saat ini juga bertugas sebagai pengawas internal pemerintahan dan BPK yang bertugas sebagai pengawas eksternal.

"Namun, walaupun instansi jumlahnya banyak dan berlapis, ternyata masih sering terjadi kasus-kasus korupsi. Pertanyaanya, apa yang dilakukan audit oleh instansi pengawasan (audit intern) dalam rangka mengurangi potensi kerugian negara?," ucap pria yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Padahal ujar Sadar, institusi pemeriksa atau audit proyek pembangunan mengeluarkan dana sangat besar untuk kegiatan audit, baik untuk gaji, fasilitas dan overhead. Akan tetapi, hasil audit sangat tidak efektif. "Faktanya, hasil audit BPKP cenderung "melindungi" Kepala Pemerintahan. Sementara, hasil audit Itjen terkesan "melindungi" Menteri," tegasnya.

Secara legal lanjutnya, keduanya tidak ada dalam UUD 1945 karena hanya menyebut BPK sebagai institusi pemeriksa keuangan. "Dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen dan Undang-Undang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa BPK menjadi auditor tertinggi (supreme audit) yang memeriksa seluruh aktivitas keuangan negara," ujarnya.

Karena itu, Sadar mengusulkan BPKP dilikuidasi saja. Selain memperkuat BPK, peleburan ini memungkinkan BPK yang baru menjalankan tugasnya sampai ke semua entias pusat dan daerah yang jumlahnya 3100 entitas.

JAKARTA - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadar Subagyo mengusulkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilebur ke dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News