Tumpukan Limbah Plastik dan Elektronik di Gudang Berpagar Seng Bikin Warga Resah
Sekretaris Camat Sagulung Adrianus saat kembali dikonfirmasi mengakui limbah-limbah tersebut belum dipindahkan. Namun demikian mereka tak bisa berbuat banyak sebab kewenangan penindakan ada di DLH. "Ditangani DLH itu. Kami cuman mengawasi dan melaporkan apa yang dikeluhkan warga," ujar Adrianus.
Kepala DLH Batam Herman Rozie saat dikonfirmasi mengaku, sedang menindak lanjuti temuan tumpukan limbah tersebut. Gudang tersebut disegel dan tidak diperkenankan ada aktifitas sebab PT Makmur Jaya Plastindo dengan penanggungjawab Herbert belum memiliki izin lingkungan dan lain sebagainya.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemui dilapangan dan hasil analisis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. Makmur Jaya Plastindo wajib menghentikan semua kegiatan. Dan Terhadap harbert sudah diminta keterangan, dan sudah ada pengakuannya bahwa kegiatan yg dilakukan belum memiliki izin lingkungan dan izin lainnya," ujar Herman.
BACA JUGA: Layakkah Polri dan Jaksa Pimpin KPK? Begini Jawaban Basaria Panjaitan
Pantauan di lapangan, limbah campuran itu ada yang dibiarkan berserak saja dalam gudang dan ada juga yang dikemas dalam karung.
Limbah ini tidak saja bekas barang elektronik atau plastik utuh tapi juga ada yang berupa serbuk yang sudah diolah untuk didaur ulang.
Di sekitar lokasi gudang masih terpajang garis pembatas atau penyegelan dari DLH.(eja/gas)