Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK

Jumat, 09 September 2011 – 23:17 WIB
Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK - JPNN.COM
JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru yang sedianya dilaksanakan 14 September 2011 ini, mendapat keberatan dari salah satu pasangan Calon Pemilukada yakni Firdaus-Ayat atau populer dengan sebutan PAS.

Kuasa hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, mendatangi gedung MK, Jumat (9/9) untuk mengantarkan surat keberatan terkait dengan penundaan pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru tersebut yang dinilainya ada indikasi kesengajaan dan rekayasa.

‘’Sebagai pasangan calon pemilukada Kota Pekanbaru merasa keberatan atas keputusan KPU yang menunda pelksanaan PSU yang seharusnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,’’ ujar Manik ditemui di gedung MK.

Menurut Manik, penundaan PSU selain mengabaikan putusan MK RI, tindakan menunda-nunda PSU juga dapat dikategorikan tindakan secara sengaja menggagalkan pemungutan suara. “Tindakan tersebut merupakan tindak pidana Pemilukada sebagaimana diatar dalam pasal 117 ayat (5) UU No. 32 tahun 2004. Bahkan jika tindakan itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maka berdasarkan pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang diatur dalam pasal 117 ayat (5),’’ terang Manik.

JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News