Tunggak Pajak, Operasi Perusahaan Dihentikan
Kamis, 25 Februari 2010 – 17:08 WIB
Dijelaskan, teguran telah diberikan oleh menteri kehutanan sebanyak dua kali, terakhir laporan itu dilayangkan 2009 silam. Saat ini seratusan orang telah diperiksa, terkait operasional tambang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu. Mereka adalah karyawan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam tambang itu, serta pegawai dan direksi perusahaan yang bersangkutan. Turut diperiksa juga Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Tamben) dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim. "Yang jelas yang akan menjadi tersangka itu direksinya," tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombespol Ketut Untung Yoga, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan, berupa peralatan operasional tambang. "Saksi-saksi yang telah diperiksa 64 sopir dump truk, 27 operator alat berat, 5 checker, dan 6 pengawas," ujarnya. Selain itu turut juga diperiksa dua staf PT BKPL, dua staf PT HMS, dua staf PT Lamteng, dua staf PT UN, dua staf PT MJB, enam staf PT BBK dan dua staf PT BA.