Tunggu Hasil Resmi 17 April
Rabu, 11 April 2012 – 07:52 WIB
“Sesuai jadwal, panitia tingkat Kecamatan kita kasih waktu sampai tanggal 13 April, KIP Kabupaten/kota juga kita kasih waktu sampai tanggal 14 April,” katanya sambil menambahkan hasil rekapitulasi akan diterima mereka pada tanggal 15 sampai 17 April.
Kalau memang nanti dalam proses rekapitulasi ditemukan kecurangan dan perlu direkomendasikan untuk membuka kembali kotak suara, maka akan dilakukan. Perlu diketahui, yang direkap mulai dari Kecamatan sampai ke KIP itu adalah hasil penghitungan suara, bukan menghitung kembali kertas suara.
“Kita pastikan agar hasilnya harus sama dengan penghitungan di TPS dan tidak ada manipulasi.Kita harap saksi juga bisa lebih maksimal."