Tunggu Jadwal Resmi SKB Tes CPNS 2018
jpnn.com, BONTANG - Kementerian PANRB membuat kebijakan baru dalam proses seleksi CPNS 2018 dengan mengeluarkan Permen PANRB No 61 Tahun 2018. Kebijakan itu muncul lantaran banyaknya peserta seleksi tak lolos passing grade tahap SKD, padahal formasi yang kosong belum terisi.
Sunarya selaku Kabid Pengembangan dan Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bontang menjelaskan, kebijakan baru ini berupa sistem perangkingan untuk mengisi kuota tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada formasi yang belum terisi oleh yang lolos passing grade SKD. Namun, kebijakan ini tetap memprioritaskan peserta yang lolos passing grade SKD untuk mengikuti tahapan SKB.
"Misalnya kebutuhan di salah satu formasi 20 (PNS). Karena ini baru tes awal, tentu mencari tiga kali lipat dari 20 itu. Jadi berarti ranking 1-60. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. Itu contohnya,” kata Sunarya kepada Bontang Post (Jawa Pos Group).
Sunarya memaparkan, peserta yang gagal melampui passing grade minimal memiliki nilai kumulatif SKD 255 untuk formasi umum, jabatan dokter spesialis, serta lulusan terbaik. Sedangkan untuk penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah 220.
Dituturkan Sunarya, bila terjadi nilai yang sama maka penentuan berdasarkan urutan nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Jika terdapat peserta yang mempunyai nilai sama pada batas jumlah tiga kali formasi, maka seluruhnya diikutsertakan mengikuti SKB.
Hingga saat ini, BKPP masih belum mendapat informasi mengenai waktu pelaksanaan SKB. Kepala BKPP Bontang Artahnan Saidi pun masih menunggu arahan dari BKN. (ak)