Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tak Lulus Masih Ditangani Polisi

Sabtu, 16 Maret 2019 – 00:56 WIB
Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tak Lulus Masih Ditangani Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi peserta tes CPNS. Foto: Radar Banjarmasin

jpnn.com, KAPUAS - Kasus peserta tes CPNS2018 peraih nilai tertinggi dan selalu menempati posisi pertama dari 22 orang dalam satu formasi di Kabupaten Kapuas namun dinyatakan tidak lulus saat pengumuman, masih berlanjut.

Suwotjo, warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas, menyebut anaknya bernama Mardianty adalah seorang bidan yang lima tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh.

Suwotjo yang merasa anaknya dirugikan atas hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas, meminta Bupati Kapuas menyurati BKN agar dapat meralat hasil seleksi CPNS yang berubah, hanya karena status wilayah Puskesmas Pulau Kupang yang dinyatakan tim panselda sebagai kategori terpencil.

“Betul ada surat dari PPSDM yang menyatakan bahwa status Puskesmas Pulau Kupang itu adalah pedesaan sesuai SK Bupati Kapuas. Tetapi untuk meralat hasil seleksi CPNS itu sekarang, belum bisa saya lakukan. Hal ini karena belum ada keputusan hukum sebagai dasar bagi saya meralat itu. Kalau saya meralat tanpa dasar yang kuat, pasti ditolak oleh kementerian terkait di pusat. Itu kan memalukan saya dan institusi Pemkab Kapuas. Maka atas dasar itu, saya juga mengharapkan kejelasan kasus ini dari pihak Polres Kapuas," ungkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Terungkap, Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS Malah tak Lolos

Bupati dua periode ini juga meminta agar proses hukum yang bergulir di Polres Kapuas segera mendapatkan keputusan, selagi NIP CPNS belum keluar. Artinya, begitu ada kejelasan kasus ini oleh Polres Kapuas, maka dirinya sebagai kepala daerah pasti akan segera menyurati kementerian terkait di pusat.

"Bahkan nanti saya bawa surat itu untuk diserahkan (ke BN). Keputusan hukumlah yang menguatkan saya untuk membuat surat ke pusat. Kalau saya gegabah, tanpa dasar, bisa-bisa saya dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan atas adanya surat itu. Saya tidak mau hal ini terjadi. Apalagi membuat saya repot. Misalnya, dituntut secara hukum," jelasnya.

Mantan kadis PU Provinsi Kalteng ini juga menyesalkan proses penerimaan, seleksi, hingga pengumuman hasil CPNS, yang akhirnya berujung polemik ini, tidak pernah dilaporkan kepadanya sebagai kepala daerah.

Hasil seleksi CPNS 2018 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, di mana ada peserta peraih nilai tertinggi, berlanjut ke proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News