Tunggu Laporan, SBY akan Evaluasi Menyeluruh
Insiden Bentrok Polisi-Massa di BimaRabu, 28 Desember 2011 – 07:27 WIB
Julian mengatakan, Polri memiliki standar operasional dalam menjalankan tugasnya. Nah, laporan mengenai bagaimana peristiwa di Bima yang saat ini dibutuhkah untuk melakukan evaluasi. "Yang pasti apabila ada tindakan di luar SOP tentu itu akan diproses. Hukum tetap ditegakkan di sini," tegasnya.
Saat menerima laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait insiden di Bima, kata Julian, SBY sudah memberikan instruksi. Yakni untuk menghindari kontak dengan massa. "Presiden meminta Kapolri untuk menghindari segala bentuk kekerasan atau kontak fisik apalagi dalam pembubaran massa yang melakukan aksi demonstrasi," urainya.
JAKARTA - Insiden bentrok antara polisi dan massa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat perhatian serius Presiden Susilo Bambang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
Kamis, 28 November 2024 – 21:25 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB