Tunjangan Daerah Guru SMP Rp 5,1 Juta, SMA Rp 2 Juta
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berupaya mengambil kembali kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang sudah dialihkan ke Pemprov JaWA bARAT.
Pasalnya, banyak kelemahan yang terjadi setelah pengelolaan SMA/SMK negeri di wilayahnya ditangani Provinsi Jawa Barat. Salah satunya, masalah kesenjangan gaji guru tingkat SMA/SMK sesudah diambil alih Provinsi Jawa Barat yang makin kecil.
"Intinya kami ingin ada kualitas pengajaran dari guru. Jangan karena gaji berkurang guru jadi terganggu mengajarnya. Jangan sampai ada kesenjangan gaji guru SMP dan SMA negeri," terang Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Inay menambahkan, memang ada perbedaaan upah mencolok yang diterima antara guru SMA/SMK yang digaji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan guru SMP negeri yang digaji oleh Pemkot Bekasi. Terutama terkait pemberian insentif.
Setiap guru SMP negeri berstatus PNS di bawah Pemkot Bekasi masih mendapat tunjangan daerah Rp 5,1 juta per bulan. Sedangkan insentif guru SMA/SMK hanya Rp 2 juta dari Pemprov Jawa Barat. "Jauh perbedaan tunjangan guru SMA/SMK negeri dan SMP negeri," paparnya.
Seperti diketahui, upah guru SMA/SMK negeri non PNS yang ada di bawah Pemprov Jawa Barat hanya diberikan upah Rp 85 ribu/jam mengajar. Sedangkan, guru kontrak tingkat SMP negeri di Kota Bekasi diberikan upah Rp 3,8 juta per bulan.
Inay juga mengatakan, Pemkot Bekasi sudah melakukan MoU dengan Pemprov Jawa Barat terkait gaji guru SMA/SMK negeri. Nantinya, akan ada penyesuaian gaji yang diterima untuk seluruh guru yang mengajar di seluruh sekolah di Kota Bekasi.
Sementara itu, Kepala Cabang Wilayah II, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Hari Pansila mengatakan pihaknya telah melakukan MoU dengan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan keuangan untuk guru SMA/SMK agar upah yang diterima disesuaikan.