Tunjangan 'DPR Desa' Naik dari Sebelumnya Hanya Rp200 Ribu/Bulan
jpnn.com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung, Bali meningkatkan tunjangan bagi 'DPR Desa' atau Badan Pemusyaratan Desa (BPD), dari semula hanya Rp200 ribu/bulan tanpa ada gaji lain.
Peningkatan kesejahteraan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BPD yang disahkan menjadi Perda BPD, pada sidang virtual di ruang Saba Nawa Natya, Senin (5/10).
"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD. Kesejahteraan anggota BPD harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016," ujar Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom.
Menurut Anom, DPRD dan Pemkab Klungkung telah sepakat menggelontorkan dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp500 juta untuk seluruh desa di Kabupaten Klungkung, 2021 mendatang, demi meningkatkan kesejahteraan anggota BPD.
“Semua fraksi di DPRD menyetujui ranperda tersebut (untuk ditetapkan menjadi perda), dan berharap ke depan kinerja BPD bisa lebih maksimal di setiap desa," ucapnya.
Anom juga mengatakan, dengan disetujuinya ranperda dimaksud, maka BPD juga memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, khususnya pada pelaksanaan fungsi BPD.
Pada Pasal 31 Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD dijelaskan, BPD memiliki tugas dan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Peranan BPD dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD seperti DPR versi desa," katanya.