Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh

Senin, 19 September 2022 – 18:59 WIB
Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh - JPNN.COM
Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji makin gencar  menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Foto Mesya/JPNN.com

Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah mengeyel menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas.

Skenario besar itu berusaha ditutupi pemerintah karena untuk kepentingan politik, salah satunya untuk membiayai ibu kota negara (IKN) baru 

"Berhentilah bersandiwara. Jangan bersembunyi di balik kesejahteraan guru," pungkas Indra Charismiadji. (esy/jpnn)

Indra Charismiadji merasa aneh tunjangan guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sama saja menganggap guru sebagai buruh

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News