Nadiem Makarim: Sejak Awal Kebijakan Saya untuk Seluruh Guru Termasuk Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, mekanisme pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta lebih mudah dan transparan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pun bisa memantau langsung perkembangan penyalurannya.
"Untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud," kata Nadiem Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).
PTK, lanjutnya, bisa mengakses di laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Kemudian surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
"SPTJM ini diberi materai, dan ditandatangani," ucapnya.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.