Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian berbagai tunjangan dan fasilitas buat hakim yang berada pada badan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung (MA). Perpres bernomor 94 Tahun 2012 itu cakupannya adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Bentuk tersebut antara lain tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, dan kedudukan protokol.
Untuk tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan dalam kisaran Rp 8,5 juta hinga Rp 40,2 juta sesuai dengan jabatannya masing-masing. Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 8,5 juta. Sementara tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/ Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tinggi.
Pemberian tunjangan juga diberikan berdasarkan zona bertugas. Misalnya untuk hakim yang bertugas di zona 2, yang meliputi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulsel, Sulteng, NTB, dan NTT. Mereka mendapatkan tunjangan kemahalan sebesar Rp 1.350.000.
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sosial
Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
Sabtu, 11 Januari 2025 – 10:16 WIB - Humaniora
Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
Sabtu, 11 Januari 2025 – 09:45 WIB - Hukum
PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:34 WIB - Humaniora
Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Sabtu, 11 Januari 2025 – 06:52 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
Sabtu, 11 Januari 2025 – 06:30 WIB - Humaniora
Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:07 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 11 Januari 2025
Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:36 WIB - Liga Indonesia
Bersejarah! Fan PSBS Biak Luar Biasa, Persib Harus Hati-Hati
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:56 WIB