Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
Reza Indragiri Amriel, pengamat psikologi forensik yang mencermati perilaku hakim, mengatakan, perbaikan kesejahteraan hakim itu memang kewajiban negara untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada pekerja profesional. "Hakim adalah salah satu kelompok pekerja profesional itu," katanya kepada Jawa Pos kemarin.
Peningkatan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja para hakim. "Di situlah harapan publik," kata Reza. Dengan begitu, menumpuknya berkas perkara di meja hakim yang sering menjadi sorotan maupun perilaku menyimpang bisa tidak terjadi lagi. (fal/ca)