Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunjangan Kepala Sekolah Tingkat SLTA Dinaikkan, Melonjak

Rabu, 06 November 2019 – 05:33 WIB
Tunjangan Kepala Sekolah Tingkat SLTA Dinaikkan, Melonjak - JPNN.COM
Gubernur Bali I Wayan Koster. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Tunjangan bagi kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB se-Bali dinaikkan secara drastis mulai Oktober 2019.

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut, kenaikan ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

"Dulu tunjangan kepala sekolah hanya Rp1,5 juta, dan per Oktober 2019 ini saya naikkan menjadi Rp6,25 juta. Naiknya tinggi sekali dan tunjangan profesi masih tetap didapat. Dengan kenaikan tunjangan ini, saya harap kepala sekolah bisa meningkatkan mutu sekolahnya," kata Koster saat memberikan pengarahan terkait Pergub No 7 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bagi PNSD yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan di Denpasar, Selasa (5/11).

Kenaikan tunjangan juga sebagai wujud apresiasi kepada para kepala sekolah. Koster mengharapkan murid-murid supaya lebih disiplin, gurunya juga disiplin, sistem pengajaran dan tata kelola sekolah juga baik dan pada akhirnya kualitas pendidikan sekolah akan meningkat.

"Kepala sekolah juga harus bisa sebagai supervisor untuk memantau dan membina proses pembelajaran di sekolah," ucapnya di depan 142 kepala SMA/SMK/SLB se-Bali itu.

Koster berharap agar jabatan kepala sekolah benar-benar diisi oleh orang yang berkualitas yang mampu memimpin sekolahnya, mengatur penyelenggaran pendidikan sekolahnya sehingga mampu meningkatkan kualitas sekolah yang dipimpinnya.

Koster menandaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang prioritas dari visi pembangunan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". (antara/jpnn)

 

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, tunjangan bagi kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Bali naik drastis.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close