Tunjangan Kinerja PNS di 4 Kementerian Naik, Harus Jelas!
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan sejumlah peraturan presiden (Perpres) Nomor 199, 120, 121, dan 122 terkait kenaikan tunjangan kinerja PNS di beberapa kementerian. Yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, meningkatkan kesejahteraan PNS dengan tunjangan kinerja memang hak presiden. Namun demikian, pemerintah perlu menjelaskan ke publik terkait kebijakan tersebut.
"Ini harus transparan karena uang masyarakat. Harus dipastikan uang ke mana," ujarnya kepada Jawa Pos.
Apalagi, lanjutnya, tunjangan kinerja erat kaitannya dengan prestasi. Secara teori, tunjangan kinerja baru bisa diberikan setelah ada ukuran yang jelas terkait kemajuan kinerja yang dilakukan. Oleh karenanya, perlu dijelaskan secara terang.
"Menterinya naik 150 persen, ada jabatan yang berapa persen. Misal menperin apanya yang diukur, itu perlu dijelaskan," imbuhnya.
Sementara itu, dalam perpres yang diterbitkan, tidak dijelaskan detail ukuran yang digunakan. Hanya saja, dalam sub pertimbangan disebutkan, perpres tersebut mempertimbangkan adanya perbaikan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima sangat beragam bergantung pada kelas jabatan. Yaitu sebesar Rp 2,53 juta per bulan untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 33,24 juta per bulan untuk golongan tertinggi, yakni kelas jabatan 17.
Sementara untuk Menteri, besarannya sebanyak 150 persen dari tunjangan tertinggi. Tunjangan tersebut mulai diberikan terhitung sejak Mei 2018. Adapun untuk menteri, terhitung sejak Januari 2017.