Tunjangan PNS Setara dengan Kinerjanya
Jumat, 13 April 2012 – 19:50 WIB
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, analisis jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) merupakan titik awal dalam penetapan remunerasi. Di samping perencanaan pegawai, promosi, penyusunan sasaran kinerja pegawai, pendidikan dan pelatihan (Diklat), dan penataan organisasi.
"Analisa jabatan dan analisa beban kerja merupakan tahap awal dalam memberikan tunjangan secara adil (equal pay equal work),” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/4).
Dijelaskannya, setiap PNS berbeda nilai tunjangan yang diterima karena disesuaikan dengan kinerjanya. Untuk mengukur kinerjanya itu harus didasarkan pada jabatan dan beban kerjanya.
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, analisis jabatan (Anjab) dan analisa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB