Tunjangan Profesi Sebaiknya untuk Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) menilai tunjangan profesi sebaiknya diberikan kepada guru-guru honorer.
Ada banyak guru honorer di daerah pinggiran dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang butuh tunjangan profesi lebih banyak.
"Saya dulu mengajar di daerah terpencil jadi tahu bagaimana susahnya para guru memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa. Mereka inilah yang butuh lebih banyak perhatian pemerintah berupa tunjangan profesi," kata Kepsek SMA Springfield Dr Peter Lau kepada JPNN.com, Minggu (26/7).
Dia menilai, kebijakan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak memberikan tunjangan profesi kepada guru-guru SPK adalah bertujuan agar ada pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik.
Mengingat masa pandemi COVID-19, guru-guru honorer sangat terdampak.
"Saya sebagai kepala sekolah dan mewakili yayasan, bisa memahami keputusan Kemendikbud ini. Guru-guru honorer yang gajinya hanya Rp 300 ribu per bulan ini harus disejahterakan, salah satunya lewat tunjangan profesi ini," tandasnya.
Senada itu Anita Purnomosari dari IPH SCHOOLS mengungkapkan, guru-guru SPK memang tidak lagi berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Sebab, statusnya sudah bukan guru yang mengajar kurikulum nasional melainkan asing.