Tunjangan Profesi Sebaiknya untuk Guru Honorer
"Di IPH SCHOOLS, begitu kami beralih status jadi SPK, langsung kami umumkan kepada seluruh guru bahwa tidak ada lagi tunjangan profesi yang selama ini mereka terima. Semuanya menggunakan standar kurikulum asing. Yayasan juga yang mengatur standar kesejahteraan guru-guru SPK-nya," ucapnya.
Sama seperti Peter, Anita berpendapat, pemerintah memang sebaiknya memerhatikan guru-guru honorer di sekolah pinggiran. Mereka lebih membutuhkan bantuan pemerintah dibandingkan guru-guru SPK.
Untuk diketahui Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.
“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani.
Pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
“Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” terang Evy.
Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa.