Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Mengendap di Pusat
jpnn.com, MATARAM - Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang menjadi hak 301 guru honorer di SMA dan SMK Negeri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) belum dibayarkan.
Pasalnya, dana Rp 5,2 miliar dana sertifikasi guru honorer semenjak tahun 2017 yang mengendap di pemerintah pusat, gara-gara Dikbud NTB yang tidak sigap mengurus SK untuk para guru honorer.
Dana TPG itu milik 301 guru honorer yang lulus sertifikasi dengan bekal SK bupati dan wali kota, saat pengelolaan SMA dan SMK masih berada di bawah kabupaten/kota.
Ketua PGRI NTB H Ali Rahim membeberkan hal ini. Dia menyebutkan, dari data PGRI, jumlah guru honorer yang ada di SMA/SMK negeri mencapai 9 ribu orang. Sementara guru yang statusnya PNS sebanyak 7.556 orang.
Dulu kata Ali, ketika SMA/SMK dikelola kabupaten/kota, TPG guru non PNS tidak ada masalah. Guru tidak mengandalkan gaji dari sekolah saja, melainkan mereka juga mendapat TPG yang dibayarkan langsung dari pusat.
“Guru sertifikasi non PNS terima Rp 4,5 juta per triwulan,” ucapnya.
Tapi sejak 2017 lalu kata Ali, TPG guru non PNS mandek. Tunjangan Sertifikasi Guru yang biasanya diterima per triwulan tidak lagi didapatkan guru non PNS yang mendapat SK bupati/wali kota.
Pasalnya, kewenangan SMA/SMK sejak 2017 lalu ada di tangan provinsi. Jadi mau tak mau SK juga harus dikeluarkan provinsi.