Tunjukkan Bukti Mantan Menkes jadi Tersangka Korupsi
Senin, 16 April 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes Polri. Kejaksaan pun menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti bahwa Siti memang sudahmenjadi tersangka.
SPDP dari polisi, lanjut Adi, telah ditindaklajuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan menunjuk tim jaksa peneliti guna meneliti berkas dari kepolisian. Tim yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan tersebut berjumlah 5 jaksa dan diketuai oleh Isman Tanu.
Adi menambahkan, Siti yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu disangka melakukan korupsi dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan. "Sangkaannya Pasal 2 dan 3 UU Korupsi," jawab Adi saat ditanya jeratan pasal yang dicantumkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kamis, 28 November 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
Kamis, 28 November 2024 – 17:23 WIB - Pilkada
Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
Kamis, 28 November 2024 – 15:07 WIB - Sepak Bola
Port FC Depak Pemain Asal Brasil, Bek Persib Ini Tetap Waspada
Kamis, 28 November 2024 – 15:15 WIB - Olahraga
Respons Bek Persib Seusai Port FC Coret Willen Mota
Kamis, 28 November 2024 – 17:32 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB