Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunjukkan Simpati, Begini Kata Mendagri Soal Status PNS Fidelis Ari

Kamis, 03 Agustus 2017 – 22:05 WIB
Tunjukkan Simpati, Begini Kata Mendagri Soal Status PNS Fidelis Ari - JPNN.COM
Fidelis Ari mengusap anak bungsunya usai sidang (kiri). Fidelis mengusap air matanya sesaat sebelum hakim membacakan vonis di PN Sanggau, Rabu (2/8). Foto: Kiram Akbar/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmolo angkat suara menanggapi kasus hukum yang menimpa Fidelis Ari, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dia divonis delapan penjara karena menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya yang meninggal dunia setelah Fidelis ditangkap beberapa waktu lalu.

"Terkait vonis, saya kira itu kewenangan hakim. Kami tidak mengintervensi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (3/8).

Meski demikian, Kemendagri kata Tjahjo akan mempertimbangkan terkait status Fidelis sebagai seorang PNS. Karena dari kasus yang dialami Fidelis mengemuka beberapa fakta.

Antara lain, dia bukan merupakan pengedar maupun pengguna. Namun, menanam ganja hanya untuk mengobati istrinya yang disebut menderita penyakit langka Syringomyeila.

"Sebagai PNS kami akan pertimbangkan, ini niatnya untuk obati istrinya meski secara undang-undang salah. Artinya harus ada kebijakan," ucapnya.

Saat kembali ditanya apakah ada sanksi atau tidak yang nanti dijatuhkan pada Fidelis, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.

"Sebagai PNS nanti akan kami lihat. Kalau memang pengguna pengedar langsung pecat. Tapi ini kan ada pertimbangan lain. Nah terhadap hal ini sedang kami kaji," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmolo angkat suara menanggapi kasus hukum yang menimpa Fidelis Ari, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close