Organisasi Ini Minta Pemerintah Indonesia Mengizinkan Ganja untuk Dunia Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk mengkaji manfaat ganja untuk medis. Hal ini karena fenomena penggunaan tanaman ganja untuk metode pengobatan terus ditemukan di tengah masyarakat.
Koordinator EJA Surabaya, Rudhy Wedhamara mengatakan, sejauh ini penemuan metode pengobatan menggunakan tanaman ganja justru berbuah hukuman karena dianggap sebagai tindak pidana
"Penghukuman itu harusnya tidak dilakukan ketika negara tidak mampu menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai. Karena itu, pemerintah Indonesia seharusnya sudah mulai terbuka dengan opsi penggunaan ganja medis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai," katanya.
Sinyo, sapaan akrab Rudhy, berbagai kasus penangkapan terhadap orang yang diduga menanam atau mengonsumsi ganja untuk kebutuhan pengobatan terus terjadi.
Seperti pada 11 Mei 2020 lalu, seorang kader partai politik ditangkap karena menanam ganja untuk obat.
Kemudian, pada akhir 2019 lalu, juga ditangkap seorang perempuan di Bandung karena menggunakan minyak dari tanaman ganja untuk mengobati kanker.
Sebelumnya, pada tahun 2017, publik ramai membicarakan kasus 'Fidelis' yang dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau, karena memberikan ekstrak ganja untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit langka, Syringomyelia.
"Di Indonesia, memang masih belum dapat diketahui secara pasti, bagaimana pemanfaatan tanaman ganja untuk pengobatan tersebut, karena belum ada hasil kajian resmi yang dapat dirujuk. Pemerintah, termasuk BNN dan Kementerian Kesehatan, sejak kasus 'Fidelis' tersebut mencuat, tidak melakukan tindak lanjut apapun untuk menggali kebenaran adanya manfaat kesehatan dari kandungan tanaman ganja," paparnya.
Di sisi lain, lanjut Sinyo, situasi pandemi Covid-19 saat ini, menjadi ilustrasi bagaimana Pemerintah Indonesia sebenarnya juga tidak sigap, ketika dihadapkan dengan isu-isu kesehatan.