Tunjukkan Transparansi, Bea Cukai Jatim II Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Sebanyak Ini
jpnn.com, MALANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan (community protector) dan transparansi dalam setiap penindakan di bidang cukai.
Hal itu diwujudkan dalam pelaksanaan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang menjadi milik negara atau BMMN.
Pada Kamis (16/10), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melaksanakan pemusnahan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Rokok dan MMEA ilegal itu merupakan hasil penindakan periode April-Agustus 2024.
Adapun kegiatan pemusnahan dilaksanakan di kawasan PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bakhroni mengungkapkan pihaknya telah melakukan 28 kali penindakan selama periode April-Agustus 2024.
Adapun jumlah barang hasil penindakan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal.
Dari seluruhnya, total nilai barangnya mencapai Rp 8.437.301.540 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.584.855.008.